Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
link : Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

Baca Juga

Download PER.03/MEN/1985

Menimbang:
a.bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan  bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan sampai sekarang tetap dipertahankan.  
b.Bahwa debu serat asbes yang terkandung di udara dapat membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam  proses produksi yang menggunakan bahan asbes di perusahaan. 
c.bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan asbes dalam  proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes. 
d.bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969; 
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1951; 
3. Undang-undang No.1 Tahun 1970
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45/M/ Tahun 1983; 
5. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES.
 PER.03/MEN/1985

BAB I

PENGERTIAN Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
a. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah;  
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau sebagainya yang berdiri sendiri
c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi mengeluarkan debu dari lingkungan kerja melalui  peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur, pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu; 
d. Asbes adalah serat yang belum terikat dengan semen atau bahan lain; 
e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya; 
f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukan konsentrasi serat asbes di udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi dibawah angka ini orang yang terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja; 
g. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 
h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes; 
i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenagakerjaan.


Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

,.. Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-3-tahun-1985-keselamatan.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 3 Tahun 1985 | Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes"

Posting Komentar