Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
link : PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

Baca Juga

PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida




Menimbang:

a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;

b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;

c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;


Mengingat:

1.           Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.           Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl .1949-377);

3.           Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;

4.           Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;


5.           Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Pergudangan;

6.           Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum;

7.           Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;

8.           Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.


MEMUTUSKAN:




Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN
ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.





Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:

a.            Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:

-              Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;

-              Memberantas rerumputan;

-              Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;

-              Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;


-              Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;

-              Memberantas atau mencegah hama-hama air;

-              Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;

-              Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.

b.            Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli pestisida didalam negeri termasuk pengangkutannya.

c.            Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian.

d.           Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam sub a Pasal ini.

e.            Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan izin pestisida.





Pasal 2

(1). Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh izin Menteri Pertanian.

(2). Prosedur permohonan pendaftaran dan izin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(3). Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian.





Pasal 3

(1). Izin yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai izin tetap, izin sementara atau izin-percobaan.


(2). Izin sementara dan izin percobaan diberikan untuk jangka waktu, 1 (satu) tahun.

(3). Izin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan.

(4). Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.





Pasal 4

(1). Izin diberikan apabila pestisida itu dianggap effektif, aman dan memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label.

(2). Syarat-syarat tehnis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.





Pasal 5

(1). Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin, pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(2). Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian izin tersebut pada ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.





Pasal 6

Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian izin.





Pasal 7


Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan izin,kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.





Pasal 8

Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.





Pasal 9

Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini didalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan.





Pasal 10

Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.





Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.





Pasal 12


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH
MAYOR JENDERAL TNI


File doc bisa download disini: PP No 7 Tahun 1973


Mantep kan mas brow artikel :PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

,.. PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/pp-no-7-tahun-1973-pengawasan-atas.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PP No 7 Tahun 1973 - Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida"

Posting Komentar