Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
link : Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Baca Juga

Download PER/.04/MEN/1980

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja; 
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan tersebut.
Mengingat : 
1. Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 
2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972 Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 


M E M U T U S K A N 
Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.


BAB I 
KETERANGAN UMUM 

Pasal 1
(1) Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. 
(2) Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
(3) Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri. 
(4) Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini. 
(5) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.


Pasal 2
(1) Kebakaran dapat digolongkan: 
a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A); 
b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B); 
c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C); 
d. Kebakaran logam (Golongan D). 
(2) Jenis alat pemadam api ringan terdiri: 
a. Jenis cairan (air); 
b. Jenis busa; 
c. Jenis tepung kering; 
d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya); 
(3) Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api ringan tersebut ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan perkembangan tehnologi.


Pasal 3
Tabung alat pemadam api ringan harus diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.


BAB II 
PEMASANGAN 
 PER.04/MEN/1980

Pasal 4
(1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. (2) Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I. (3) Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan. (4) Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2. (5) Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja. (6) Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5

Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.


Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

,.. Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-4-tahun-1980-syarat.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)"

Posting Komentar