Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut

Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut
link : Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut

Baca Juga

Download Per.05/Men/1985

Menimbang
a.bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri,  penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam  pelaksanaan dan peningkatan proses produksi; b.bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial; 
c.bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian,  persyaratan pesawat angkat dan angkut.
Mengingat:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g. Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p. Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi  No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. 

3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
PER.05/MEN/1985



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Direktur adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977; 
2. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
3. Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja; 
4. Pengurus ialah pengurus seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 yang bertanggung jawab terhadap pesawat angkat dan angkut; 
5. Pengusaha ialah orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970 yang memiliki Pesawat Angkat; 
6. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu; 
7. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari pesawat itu; 
8. Instalasi adalah suatu jaringan baik pipa maupun bukan yang dibuat guna suatu tujuan tertentu; 
9. Pembuat dan pemasang pesawat angkat adalah orang atau badan hukum yang melakukan  pekerjaan pembuatan dan pemasangan instalasi pesawat angkat dan bertanggung jawab selama batas waktu tertentu terhadap pekerjaannya; 
10. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan; 
11. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan; 
12. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita; 
13. Pesawat angkutan di atas landasan dan di a tas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan; 
14. Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril; 
15. Jalan ril adalah jaringan ril dan perlengkapannya yang dipasang secara permanen yang digunakan untuk jalan lokomotif, gerbong dan peralatan lainnya guna mengangkut muatan.
Pasal 2
Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.
Pasal 3

(1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas; 
(2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan; 
(3) Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahanlahan; 
(4) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.


Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut

,.. Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-5-tahun-1985-pesawat.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 5 Tahun 1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut"

Posting Komentar