Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan

Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan
link : Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan

Baca Juga

Download PER.01/MEN/1982

Menimbang : 
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan khususnya dibidang teknologi baru, maka dalam proses produksi banyak digunakan tekanan.  
b.bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pengisian dan  perawatan bejana tekanan terkandung bahaya potensial bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. 
c.bahwa untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan perawatan  bejana tekanan perlu diatur lebih lanjut. 

Mengingat : 
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (LN. - 1970 No. 1);
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977 tentang Penunjukan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : 

I. Mencabut: 
1. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 1/Bb3/P/62 tanggal 1 Desember 1962 tentang Pengaturan Khusus Mengenai Perusahaan Pabrik-pabrik,  bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai dikempa Gas di dalam Botol baja, silinder atau bejana (Peraturan Khusus FF). 
2.Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 3/Bp 3/P tanggal 17 Desember 1960 tentang Peraturan Khusus DD, untuk Bejana-bejana berisi dengan udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakan motor- motor, diesel (Peraturan Khusus DD). 

II. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Bejana Tekanan.

BAB I 
ISTILAH-ISTILAH 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
a.Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977.  
b.Pegawai Pengawas ialah sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/ Tahun 1978. 
c.Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum seperti dimaksud dalam Undang-undang  No. 1 Tahun 1970 yang bertanggung-jawab terhadap penggunaan bejana tekanan dengan aman. 
d.Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970, yang memiliki bejana tekanan. 
e.Bejana Tekanan ialah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan udara luar, dan dipakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. 
f.Termasuk bejana tekanan dimaksud pada huruf e di atas ialah: 
 1.Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter. 
 2.Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
 3.Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
 4.Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku
g.Batas mulur ialah muatan dalam kilogram pada batas mulur terendah dibagi  penampang semula dari batang coba dalam milimeter persegi atau jika batas mulur terendah tidak mungkin didapat, batas mulur terendahnya ialah muatan  pada percobaan tarik dalam kilogram, dimana panjang yang diukur pada batang coba menunjukan pemuaian tetap sebesar kelebihan 0,2 % dibagi dengan  penampang pada batang semula dalam milimeter persegi. 
h.Kekuatan tarik ialah muatan tertinggi dalam kilogram yang dapat dibebankan kepada batang coba dibagi dengan penampang batang coba semula dalam milimeter persegi. 
i.Regang hingga putus ialah kelebihan dari panjang batang coba setelah diuji, dihitung dalam prosentasi terhadap panjang batang coba semula.  
j.Alat Pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana, tekanan yang ditunjukan untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman. 
k.Pemeriksaan bejana tekanan ialah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggu-nakan alat-alat bantu maupun tidak. 
l.Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan  bahan dan konstruksi bejana tekanan.
 PER.01/MEN/1982


BAB II 
RUANG LINGKUP 
Pasal 2
Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,  perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bejana tekanan.

Pasal 3
Untuk pesawat pendingin serta bagian-bagiannya yang bertekanan kurang dari 20 kg/cmatau bagiannya yang mempunyai isi kurang dari 10 liter bilamana dapat ditutup tersendiri, hanya berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), pasal 10, pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (4) sub b, pasal 24 ayat (1) dan pasal 26.

Pasal 4
Peraturan ini tidak berlaku untuk bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2 kg/cm2 dan atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari ......... (lanjutan silahkan didownload)



Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan

,.. Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-1-tahun-1982-tentang.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 1 Tahun 1982 | Tentang Bejana Tekanan"

Posting Komentar