Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
link : Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

Baca Juga

Download PER.03/MEN/1982

Menimbang: bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Mengingat
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 2918). 
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts. 79/Men/1977.


M E M U T U S K A N
MenetapkanPERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMI- GRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA. 

Pasal 1 
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan: 
1.Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja. 
2.Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari  pekerjaan atau lingkungan kerja. 
3.Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.  

b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970. 
c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1970. 
d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977. 
e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 PER.03/MEN/1982

Pasal 2
Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi: 
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.  
b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja. 
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. 
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair. 
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja. 
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja. 
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. 
h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. 
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.  
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. 
l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus



Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

,.. Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-3-tahun-1982-pelayanan.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 3 Tahun 1982 | Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja"

Posting Komentar