Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan

Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
link : Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan

Baca Juga

Download Per.01/Men/1980

Menimbang : 
a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belumditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secaramantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehinggakarenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungankerjanya; 
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upayakeselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentangKeselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan Konstruksi Bangunan.

Mengingat : 
1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASITENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADAKONSTRUKSI BANGUNAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yangdilakukan di tempat kerja. 
b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan PerlindunganTenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga KerjaTransmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977.
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.
e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementaradan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat padasetiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
f. Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan peralatan.
g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancahtersebut.
h. Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tanggasebagai tiang untuk penyangga peralatannya.
i.Perancah kursi gantung (beatswains chair) ialah suatu perancah yang berbentuk tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang. 
j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang perala-tannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang pada tangga.
k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelata-rannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka.
l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga olehkuda-kuda.
 PER.01/MEN/1980

Pasal 2
Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3
(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan ataudikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya.
(2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dankesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

Pasal 4
Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepadaDirektur atau Pejabat yang ditunjuknya......(selanjutnya silahkan didownload)


Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan

,.. Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan dengan alamat link http://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-1-tahun-1980-keselamatan.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 1 Tahun 1980 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan"

Posting Komentar