Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Materi Penerapan Kesehatan Kerja

Materi Penerapan Kesehatan Kerja - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Materi Penerapan Kesehatan Kerja, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Materi Penerapan Kesehatan Kerja
link : Materi Penerapan Kesehatan Kerja

Baca Juga

 Keselamatan dan kesehatan kerja

1. Pencegahan (Preventif)

2. Pembinaan (Promotif)

3. Pengobatan (Kuratif)

4. Pemulihan (Rehabilitatif)


PENERAPAN PROGRAM KESEHATAN DI TEMPAT KERJA

1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja

2. Personil bidang kesehatan kerja dengan kualifikasi dan kompetensi

3. Program / Kegiatan kesehatan kerja harus komprehensif


KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA

1. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik  tenaga kerja (ps.8)

2. Menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman/pelindung yang diharuskan di tempat kerja, alat pelindung diri, cara dan sikap kerja yang aman

3. Menyelenggarakan pembinaan k3 

4. Mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan k3 yang berlaku bidang kesehatan kerja

5. Melaporkan setiap kejadian penyakit akibat kerja

6. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA BIDANG KESEHATAN KERJA

1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan ahli k3

2. Memenuhi dan mentaati semua syarat k3 yang diwajibkan (bidang kesehatan kerja)

3. Mendapatkan pelayanan kesehatan kerja

4. Mendapatkan pembinaan kesehatan kerja

5. Mendapatkan kompensasi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


link download slide di akhir artikel


TUGAS SEBAGAI PEGAWAI PENGAWAS

1. Mencegah atau menghindari terjadinya  pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. ( Preventif )

2. Mendorong peningkatan peranserta masyarakat hubungan industrial dan lembaga lainnya dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.  ( Promotif )

3.Melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, agar terwujud kepastian hukum  ( Represive )


TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per. 03 /Men/1982

1.  Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja

2.  Pembinaan & pengawasan Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja

3.  Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja
Pembinaan & pengawasan sanitair

4.  Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja

5.  Pencegahan dan pengobatan thd penyakit umum & PAK

6.  P3K

7.  Latihan Petugas P3K

8.  Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tmp kerja

9.  Rehabilitasi akibat Kec atau PAK

10. Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan.

11. Laporan berkala.


TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA 
( Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 )

1. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus

2. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan.

3. Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan


SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

1. Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya

2. Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat (memiliki SKP) 

3. Dokter yang ditunjuk dan menjalankan  Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi 


PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

1.UU D Tahun 1945  

2.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

3.UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

4.UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

5.PP No. No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, 
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.

6.PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

7.Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

8.PMP No. 7  Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja

9. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan

10.Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan.

11.Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 

12. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

13. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

14. Permenaker No. Per. 03/Men/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida

15. Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

16. Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja

17. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

18. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan

19. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja

20. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja
download slide disini


Mantep kan mas brow artikel :Materi Penerapan Kesehatan Kerja

,.. Materi Penerapan Kesehatan Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Materi Penerapan Kesehatan Kerja dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/materi-penerapan-kesehatan-kerja.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Materi Penerapan Kesehatan Kerja"

Posting Komentar