Judul : Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016
link : Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016
Baca Juga
Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016 - Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera dalam Peringatan Hari kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016 di lingkungan kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tanggal 16 Mei 2016 melalui website resminya. Pedoman pelaksanaan upacara bendera tersebut bertujuan untuk menyeragamkan penyelenggaraan upacara bendera dalam memperingati hari kebangkitan nasional tahun 2016 ini.
Dokumen foto setkab.go.id |
Dalam surat yang ditujukan kepada banyak pihak di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut yang salah satunya berisi: Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-420/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2016 tanggal 13 Mei 2016, dalam rangka memperingati hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Upacara
Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016 bagi unit utama dan pusat-pusat di lingkungan kantor pusat Kementrian pendidikan dan kebudayaan yaitu Setjen, Ditjen Guru dan Tenaga kependidikan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badang Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronis Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman diselenggarakan secara khidmat, tertib dan sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan upacara akan serentak dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2016 pukul 07.30 WIB yang bertempat di Halaman Kantor Pusat Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Adapun pakaian yang dipakai saat upacara adalah seragam korpri, bahawan biru tua secara umumnya.
Adapun untuk unit kerja Kementrian Pendidikan di luar kantor pusat kementrian pendidikan dan kebudayaan, upacara dilaksanakan di masing-masing unit kerja pada pukul 08.00 WIB secara tertib, khidmat, dan sederhana dengan perpedoman pada pedoman upacara ini.
Semua peserta upacara diharuskan hadir 30 menit sebelum upacara dimulai. Dalam penyelenggaraan Upacara bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 20116, seluruh unit kerja di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran ini.
Untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran Pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016 ini dapat di lihat di link berikut: http://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/afa956978a60775
Mantep kan mas brow artikel :Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016
,.. Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016 dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/05/pedoman-upacara-bendera-hari.html
0 Response to "Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2016"
Posting Komentar