Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja

UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja
link : UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja

Baca Juga

UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja

Menimbang            :     a.   bahwa   setiap    tenaga   kerja    berhak    mendapat   perlindungan   atas

keselamatannya dalam  melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan

hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

    b.     bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
    c.     bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
  d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
   e.  bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat          :     1.    Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang,Ketentuanketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.


MEMUTUSKAN :




1.        Mencabut :

Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),

2.        Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.


BAB I.

TENTANG  ISTILAH-ISTILAH


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

(1)   "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

(2)     "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)       "pengusaha" ialah :

a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.

(4)   "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)  "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)     "ahli keselamatankerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.


Selengkapnya bisa download disini: UU No 1 Tahun 1970


Mantep kan mas brow artikel :UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja

,.. UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/uu-no-1-tahun-1970-keselamatan-kerja.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja"

Posting Komentar