Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan

Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan
link : Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan

Baca Juga

Download Per.01/Men/1979

Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin  penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga kerja; 
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau tempat kerja masing-masing; 
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja; 
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga Para Medis Perusahaan.

Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970; 3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975. 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76; 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78
 Peraturan Mentri

M E M U T U S K A N


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
Pasal 1
 Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter  perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
 (1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan sertifikat.
 (2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7

Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 



Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 28 Februari 1979
MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

HARUN ZAIN



Mantep kan mas brow artikel :Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan

,.. Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-nomor-1-tahun-1979-l.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan"

Posting Komentar