Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, Artikel UNDANG-UNDANG K3, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
link : PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Baca Juga

 PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
Menimbang:

1.    Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2.    Bahwa Dokter Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.

3.    Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter perusahaan.

Mengingat:

2.    Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1972.
3.    Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974.
4.    Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5.    Keputusan Menteri No 158 Tahun 1967.



M E M U T U S K A N

Menetapkan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter-Dokter Perusahaan.



Pasal 1

Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



Pasal 3

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pasal 1, dengan petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.



Pasal 4

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.



Pasal 5

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut, diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.



Pasal 6

Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pasal 1 peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Jakarta.

Pada tanggal: 13 Juni 1976.



MENTERI TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI DAN KOPERASI,                     SUBROTO





Mantep kan mas brow artikel :PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

,.. PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/11/permen-no-1-tahun-1976-kewajiban-bagi.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi"

Posting Komentar