Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah , team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel Guru, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah
link : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah

Baca Juga

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah - Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Penghasilan tambahan bagi guru di daerah ini awalnya ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan. Namun, tidak ada salahnya bagi para guru di seluruh wilayah indonesia mengetahui Juknis tersebut supaya tidak ada penyelewengan dalam penyaluran Tunjangan Tersebut. 

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru daerah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang ditandatangai langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan. 

Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini diberikan dalam rangka meningkatkan gaiah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil daerah khsususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. 

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang dibrikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikn sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu pasal pada Permendikbud no. 17 tahun 2016 menyebutkan bahwa Guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan penghasilan yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri. Bagi Pemerintah daerah yang menyalurkan tidak sesuai dengan peraturan Menteri ini, akand iberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah 

Kriteria Guru Penerima
  1. Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
  2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  3. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
  7. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  9. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
(untuk lebih jelasnya lihat pada juknis)

Persyaratan Administrasi 
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
  1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
  2. Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh permendikbud lengkapnya di Tautan Ini.


Mantep kan mas brow artikel :Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah

,.. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/06/juknis-penyaluran-tunjangan-profesi.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Daerah "

Posting Komentar