Judul : Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H
link : Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H
Baca Juga
Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan - Bulan ramadhan sebentar lagi sudah tiba. Tentunya jam kerja bagi Pegawai di Instansi Pemerintahan di lingkungan Kementrian Kabinet Kerja, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian, Pegawai pemerintahan Setingkat Provinsi dan Kabupaten, mengalami pengurangan dari jam efektif seperti biasanya.
Berdasarakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai di lingkungan tersebut mengurangi penyusutan jam dari jam efektif. Isi dari surat Edaran tersebut salah satu isinya adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka peningkatan kulaitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan telah ditetapkannya surat Edaran Materi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SE, ME. Dan berikut ini adalah isi dari lampiran surat edaran tersebut:
Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khsusnya bagi ASN< TNI dan POlRI yang beragama Islam, maka jam kerjanya disesuaikan sebagai berikut:
1. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, Masuk mulai pukul 08.00 - 15.00 sedangkan untuk waktu istirahatnya adalah mulai pukul 12.00 - 12.30. Pada Hari Jum'at, Masuk mulai pukul 08.00 - 15.30 sedangkan untuk waktu istirahatnya adalah mulai pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, masuk kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 sedangkan untuk waktu istirahatnya mulai puklu 12.00 - 12.30. Pada hari Jum'at, masuk kerja mulai pukul 08.00 - 14.30 sedangkan waktu istirahatnya mulai pukul 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah total 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikianlah tadi, penjelasan mengenai perubahan jam kerja bagi instansi pemerintahan seperti yang telah disebutkan di atas yang diambil langsung dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
Sekian, Terimakasih...
Mantep kan mas brow artikel :Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H
,.. Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/06/jam-kerja-instansi-pemerintahan-selama.html
0 Response to "Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H"
Posting Komentar