Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H

Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel informasi, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H
link : Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H

Baca Juga

Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan - Bulan ramadhan sebentar lagi sudah tiba. Tentunya jam kerja bagi Pegawai di Instansi Pemerintahan di lingkungan Kementrian Kabinet Kerja, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian, Pegawai pemerintahan Setingkat Provinsi dan Kabupaten, mengalami pengurangan dari jam efektif seperti biasanya.

MenPAN-RB mengenai Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI selama Ramadhan

Berdasarakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai di lingkungan tersebut mengurangi penyusutan jam dari jam efektif. Isi dari surat Edaran tersebut salah satu isinya adalah sebagai berikut:


Bahwa dalam rangka peningkatan kulaitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan telah ditetapkannya surat Edaran Materi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 

Surat tersebut ditandatangi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SE, ME. Dan berikut ini adalah isi dari lampiran surat edaran tersebut:

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khsusnya bagi ASN< TNI dan POlRI yang beragama Islam, maka jam kerjanya disesuaikan sebagai berikut:

1. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Pada hari Senin sampai dengan Kamis, Masuk mulai pukul 08.00 - 15.00 sedangkan untuk waktu istirahatnya adalah mulai pukul 12.00 - 12.30. Pada Hari Jum'at, Masuk mulai pukul 08.00 - 15.30 sedangkan untuk waktu istirahatnya adalah mulai pukul 11.30 - 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, masuk kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 sedangkan untuk waktu istirahatnya mulai puklu 12.00 - 12.30. Pada hari Jum'at, masuk kerja mulai pukul 08.00 - 14.30 sedangkan waktu istirahatnya mulai pukul 11.30 - 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah total 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. 

Demikianlah tadi, penjelasan mengenai perubahan jam kerja bagi instansi pemerintahan seperti yang telah disebutkan di atas yang diambil langsung dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
Sekian, Terimakasih...


Mantep kan mas brow artikel :Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H

,.. Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/06/jam-kerja-instansi-pemerintahan-selama.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jam Kerja Instansi Pemerintahan Selama Bulan Ramadhan 1437 H"

Posting Komentar