Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Kesepakatan point-point RUU

Kesepakatan point-point RUU - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul Kesepakatan point-point RUU, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel Kawin Campur, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : Kesepakatan point-point RUU
link : Kesepakatan point-point RUU
RUU  Keimigrasian yang telah disepakati pada pembicaraan tingkat I telah merumuskan berbagai pembaruan, antara lain:
1.        Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
2.         Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
3.        Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
4.        Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
5.        Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
6.        Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
7.        Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
8.        Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
9.        Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
10.     Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
11.     Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
12.     Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
13.     Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
14.     Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
15.     Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
16.     Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
17.     PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
18.     Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
19.     Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU.


Mantep kan mas brow artikel :Kesepakatan point-point RUU

,.. Kesepakatan point-point RUU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel Kesepakatan point-point RUU dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2011/04/kesepakatan-point-point-ruu.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

0 Response to "Kesepakatan point-point RUU"

Posting Komentar