Judul : SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn)
link : SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn)
Baca Juga
Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.

Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
• MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
• Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
• Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun
Selengkapnya Unduh DISINI
Mantep kan mas brow artikel :SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn)
,.. SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn) dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2011/02/sistem-pemerintahan-pusat-pkn.html

0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn)"
Posting Komentar