Judul : PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
link : PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Baca Juga
Dengan adanya PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan maksimal 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.
Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsB-).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya silahkan Baca dan Download PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
Info dr MenDikBud klo msh ada yg melakukan MOS bs melapor ke website sekolahaman.kemdikbud.go.id atau no telp 0811976929
Mari antarkan anak kita di hari pertama sekolah!!!
*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA & ORTU*
Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsB-).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya silahkan Baca dan Download PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
Info dr MenDikBud klo msh ada yg melakukan MOS bs melapor ke website sekolahaman.kemdikbud.go.id atau no telp 0811976929
Mari antarkan anak kita di hari pertama sekolah!!!
*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA & ORTU*
Mantep kan mas brow artikel :PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
,.. PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/07/permendikbud-nomor-18-tahun-2016.html
0 Response to "PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah"
Posting Komentar