Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



Flashdisk Video Edukasi Islami Berisi 500 Lebih Video Edukasi.. Flashdisk 16GB Sandisk ORIGINAL garansi 5 Tahun. Gratis 1 OTG Dengan potongan 12%! Hanya Rp74.800. Dapatkan sekarang juga di Shopee! klik link ini langsung ke Shopee  VIDEO EDUKASI ISLAMI atau klik wa 081296355567 untuk WA ke Admin langsung Paket Flashdisk Video Edukasi Anak Muslim 16GB + Bonus OTG



PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah - Sahabat Dunia pendidikan Indonesia, Pada Artikel pendidikan yang anda baca kali ini dengan judul PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, team telah mencoba mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasinya. mudah-mudahan isi artikel saya ini, Artikel 2016, Artikel informasi, Artikel Pendidikan, Artikel Permen, yang sudah dipersiapkan dan kami tulis ini dapat bermanfaat. Selamat membaca, jangan lupa SHARE dan Bookmark agar mudah mencari artikel ini.

Judul : PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
link : PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Baca Juga

Dengan adanya PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan maksimal 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.

Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.  
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsB-).
3.  Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Selengkapnya silahkan Baca dan Download PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id

Info dr MenDikBud klo msh ada yg melakukan MOS bs melapor ke website sekolahaman.kemdikbud.go.id atau no telp 0811976929

Mari antarkan anak kita di hari pertama sekolah!!!

*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA & ORTU*



Mantep kan mas brow artikel :PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

,.. PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti.. Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anda sekarang membaca artikel PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2016/07/permendikbud-nomor-18-tahun-2016.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah"

Posting Komentar