Judul : Isi UUD 1945
link : Isi UUD 1945
RINGKASAN MATERI UUD 1945
1. BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
- Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
- Kedaulatan di tangan rakyat.
- Indonesia Negara hukum.
- Anggota MPR = DPR + DPD
- Bersidang min1x dalam 5 tahun.
- Kewenangan:
• Melantik presiden/wapres
• Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan
3. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA(Ps 4-Ps 16)
- Kewenangan presiden:
• Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta + konsul.
• Menerima duta + konsul Negara lain atas pertimbangan DPR.
• Memberi grasi + rehabilitasi atas pertimbangan MA.
• Memberi amnesti + abolisi atas pertimbangan DPR.
• Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
• Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi masukan.
- Tata cara pemilu:
• Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan parpol pesera pemilu.
• Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara lebih besar dari 50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
• Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1 putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
- Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih sekali lagi (max 2 periode).
- Pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
• Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
- Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
b. Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna.
c. MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan diajukan oleh DPR.
d. Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e. MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f. Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min ¾ anggota.
g. Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam paripurna.
- Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
• Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
• Presiden + wapres = tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai akhir masa jabatan).
4. PEMDA(Ps 18-Ps 18 B)
- NKRI -- ) propinsi --) kabupaten/kota --) pemerintahan daerah.
- Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
- Pemilihan legislatif daerah : dipilih dengan pemilu.
- Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
- Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
- Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan otonomi + tugas pembantuan.
- Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Dipilih melalui pemilu.
- Bersidang min 1x setahun.
- Kewenangan: membentuk UU
- RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
- Presiden mengesahkan RUU --) ; UU.RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
- Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
- Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
- Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
- Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
- Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada persidangan selanjutnya. Jikatidak, PP harus dicabut.
- Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
- Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan tidak --) 1/3 jumlah anggota DPR.
- Bersidang min 1x setahun.
- Kewenangan:
• Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
• Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
7. PEMILU (Ps 22 E)
- Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
- Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD, presiden/wapres.
- DPR + DPRD --) parpol.
- DPD --) perseorangan.
- Dilaksanakan oleh KPU.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
- RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
- DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun lalu.
- Pasal:
• 23B : macam harga dan mata uang.
• 23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
• 23D : bank sentral.
9. BPK(Ps 23 E-Ps 23 G)
- Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
- Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
- BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.
10. KEKUASAAN KEHAKIMAN(Ps 24-Ps 25)
- Suatu kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.
11. MA(Ps 24 A)
- Kewenangan:
• Mengadili pada tingkat kasasi.
• Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU (per-UU-an --) UU).
- Badan peradilan di bawah MA:
• Peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• PTUN
- Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan ditetapkan presiden.
- Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
12. KY(Ps 24 B)
- Kewenangan:
Baca Juga
- 50 Soal Try Out CPNS Tes Wawasan Kebangsaan Gratis
- TEKS PROKLAMASI
- Isi UUD 1945
- Guru SM-3T Mulai Bertugas
- Wah, Kayaknya Bakal Ada Rekrutmen PNS Nih
- MenPAN Menunda Penerimaan CPNS Baru tahun 2016
- Surat MenPAN-RB Terkait Penerimaan ASN Baru 2016
- Contoh Soal Tes TOEFL untuk CPNS Gratis!
- 75 Soal CPNS Tes Kompetensi Dasar Gratis
- 75 Soal CPNS Tes Intelegensi Umum Gratis
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
• Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
13. MK (Ps 24 C)
• Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
• Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU UUD 1945).
• Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
• Memutuskan pembubaran parpol.
• Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
• Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
• 3 orang oleh MA (yudikatif)
• 3 orang oleh DPR (legislatif)
• 3 orang oleh presiden (eksekutif)
14. WILAYAH NEGARA(Ps 25 A)
15. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK(Ps 26-Ps 28)
• Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
• Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
• Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
16. HAM(Ps 28 A-Ps 28 J)
a. Ps 28 A : berhak untuk hidup.
b. Ps 28 B
(1) : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2) : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c. Ps 28 C
(1) : mengembangkan diri
(2) : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d. Ps 28 D
(1) : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) : memperoleh kesempatan yang sama.
(4) : mendapat status kewarganegaraan.
e. Ps 28 E
(1) : memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
(2) : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3) : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f. Ps 28 F : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g. Ps 28 G
(1) : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2) : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h. Ps 28 H
(1) : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2) : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3) : jaminan social.
(4) : hak milik pribadi
i. Ps 28 I
(1) : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2) : perlakuan diskriminatif.
(3) : identitas budaya.
(4) : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5) : Melindungi HAM.
j. Ps 28 J
(1) : menghormati HAM.
(2) : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.
17. AGAMA (Ps 29)
18. HANKAM NEGARA (Ps 30)
20. KEBUDAYAAN NASIONAL(Ps 32)
21. PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)
22. KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)
24. PERUBAHAN UUD (Ps 37)
TAMBAHAN
a) Amandemen I (19 Oktober 1999)
b) Amandemen II (18 Agustus 2000)
c) Amandemen III (19 November 2001)
d) Amandemen IV (11 Agustus 2002)
• Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
13. MK (Ps 24 C)
- Kewenangan:
• Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
• Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU UUD 1945).
• Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
• Memutuskan pembubaran parpol.
• Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
• Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
- Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan trias politica)
• 3 orang oleh MA (yudikatif)
• 3 orang oleh DPR (legislatif)
• 3 orang oleh presiden (eksekutif)
- Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
14. WILAYAH NEGARA(Ps 25 A)
- NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.
15. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK(Ps 26-Ps 28)
- Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
- Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hak warga negara:
• Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
• Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
• Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
16. HAM(Ps 28 A-Ps 28 J)
a. Ps 28 A : berhak untuk hidup.
b. Ps 28 B
(1) : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2) : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c. Ps 28 C
(1) : mengembangkan diri
(2) : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d. Ps 28 D
(1) : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) : memperoleh kesempatan yang sama.
(4) : mendapat status kewarganegaraan.
e. Ps 28 E
(1) : memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
(2) : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3) : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f. Ps 28 F : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g. Ps 28 G
(1) : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2) : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h. Ps 28 H
(1) : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2) : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3) : jaminan social.
(4) : hak milik pribadi
i. Ps 28 I
(1) : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2) : perlakuan diskriminatif.
(3) : identitas budaya.
(4) : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5) : Melindungi HAM.
j. Ps 28 J
(1) : menghormati HAM.
(2) : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.
17. AGAMA (Ps 29)
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat.
18. HANKAM NEGARA (Ps 30)
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankamneg.
- Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
- TNI + POLRI --) kekuatan utama.
- Rakyat --) kekuatan pendukung.
- TNI --) mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
- POLRI --) menjaga kamtibmas.
- Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
- Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Anggaran pendidikan: min 20% APBN
20. KEBUDAYAAN NASIONAL(Ps 32)
- Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
- Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
21. PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)
- Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
- Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi.
22. KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)
- Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan + pelayanan umum.
- Bendera : Merah Putih
- Bahasa : Bahasa Indonesia
- Lambang : Garuda Pancasila
- Semboyan : Bhinneka Tunggal Ika
- Lagu : Indonesia Raya
24. PERUBAHAN UUD (Ps 37)
- Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 jumlah anggota MPR.
- Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
- Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1 anggota MPR.
- Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.
TAMBAHAN
a) Amandemen I (19 Oktober 1999)
- Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b) Amandemen II (18 Agustus 2000)
- Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c) Amandemen III (19 November 2001)
- Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d) Amandemen IV (11 Agustus 2002)
- Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
Mantep kan mas brow artikel :Isi UUD 1945
,.. Isi UUD 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel Isi UUD 1945 dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2015/06/isi-uud-1945.html
0 Response to "Isi UUD 1945 "
Posting Komentar