Judul : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014
link : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014
Gambar. Biologi |
Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai
Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja, Pindah Tugas Atau Berhenti Bekerja Pada Tahun BerjalanDasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Mulai Bekerja
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
Baca Juga
- Materi Muatan Pembelajaran TK-A Sesuai Kurikulum 2013 PAUD
- Materi Bahasa Indonesia Kelas 7 Kurikulum 2013 Semester 1 Lengkap
- Materi IPS Kelas 7 SMP Kurikulum 2013 Untuk Semester 1
- Materi Matematika Kelas 7 Kurikulum 2013 Untuk Semester 1
- Pelajaran Moral di Jalanan
- Pergantian konsep pendidikan yang ada
- Hilangkan predikat sekolah unggulan
- Pengembangan nano partikel untuk obat kanker
- Muhammdiyah akan buka kampus di Asia Tenggara
- Terbaru Dari BlueBird : 6 Layanan Baru ini Akan Membuat Perjalanan Anda Super Nyaman!
- Persamaan Garis Lurus dan Gradien SMP SMA 2016
- Beasiswa Australia 2017
- Beasiswa di University of Alberta, Kanada
- Beasiswa Kedutaan Jepang bagi Lulusan SMA dan Sederajat (Program S1, D3, D2)
- Materi PPKn SMP Kelas 7 Sesuai Kurikulum 2013 Semester 1 Dan 2
Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
Pindah Tugas
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Yang Dipindah Tugaskan Dalam Tahun Berjalan
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 8.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00 | Rp 400.000,00 | |
2. luran Pensiun | Rp 150.000,00(+) | |
Rp 550.000,00(-) | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 7.450.000,00 | |
Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00 | Rp 29.800.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00(+) | |
Rp 26.325.000,00(-) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp 3.475.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 20.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan | Rp 500.000,00(-) | |
Penghasilan neto sebulan | Rp 19.500.000,00 | |
Penghasilan neto selama 4 bulan | Rp 78.000.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00 | Rp 234.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 201.600.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp151.600.000,00 | Rp 22.740.000,00(+) |
Total | Rp 25.240.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
Pindah Tugas
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Yang Dipindah Tugaskan Dalam Tahun Berjalan
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
Mantep kan mas brow artikel :Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014
,.. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah kalau Blegitchu, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa. Kawulo Alit manunggaling Gusti..
Donasi web ini silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com, seikhlasnya, yang penting membantu membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anda sekarang membaca artikel Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014 dengan alamat link https://pendidikan-tld.blogspot.com/2014/11/menghitung-pajak-penghasilan-pph-pasal.html
0 Response to "Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Biaya Jabatan Terbaru 2014"
Posting Komentar